MENGELOLA USAHA KECIL (MANAGING SMALL BUSINESS)
Herman & Machfudiyanto
Usaha mikro kecil menengah (UMKM) mempunyai peran yang besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja, UKM juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan dan merupakan motor penggerak pertumbuhan aktivitas ekonomi nasional. Perhatian pada pengembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memberikan makna tersendiri pada usaha menekan angka kemiskinan suatu negara. Pertumbuhan dan pengembangan sektor UMKM sering diartikan sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan, khususnya bagi negara-negara yang memiliki incomeper- kapita yang rendah Primiana (dalam Zulkarnaen H.O (2013:9) Berwirausaha merupakan salah satu cara untuk memperbaiki keadaan perekonomian seseorang. Usaha Mikro Kecil dan Menengah sering disingkat (UMKM) saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan dan perekonomian bangsa.UMKM bukan halyang baru lagi di Indonesia, karena telah dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan. Namun akhir-akhir ini, kemunculan UMKM mulai menurun dikarenakan cara mengelola dan memaksimalkannya kurang tertata dan masih tidak jelas. Maka tidak heran jika masih banyak sekelompok orang yang bertindak curang maupun jahat terhadap UMKM atas amanahnya yang diberikan oleh masyarakat. Contoh masalahnya yaitu kurangnya perhatian dan pengawasan terhadap pemerintah, kurangnya modal yang diberikan, kurangnya fasilitas/alat- alat produksi, pendidikan dan pelatihan kepada pelaku UMKM.
1. Pendahuluan
Usaha mikro kecil menengah (UMKM) mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat penting dan diperhatikan oleh pemerintah karena UMKM mampu menampungbanyak tenaga kerja serta merupakan sumber penghasilan bagi masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah. Produktif- nya UMKM di suatu daerah tentu akan berimplikasi pada tersedianya lapangan pekerjaan dan tentunya akan mem- perkecil jumlah pengangguran yang ada. UMKM merupakan usaha yang mampu bertahan dari goncangan terbukti pada saat terjadinya krisis ekonomi dimana usaha berskala besar banyak yang mengalami kehancuran namun UMKM mampu bertahanbahkandapatdikatakansebagaisabukpenyelamat dari dampak krisisUsaha mikro kecil menengah (UMKM) ini di samping untuk mendapatkan pendapatan secara nasional juga senantiasa diarahkan pada pemerataan pendapatan bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan dalam rangka mewujudkan asas keadilan sosial. Hal ini dimaksudkan bahwa pelaksanaan pembangunan itu tidak hanya ditunjukan untuk meningkatkan produksi,melainkan lebih mengarah pada peningkatan taraf hidup masyarakat. Dalam rangka memberbaiki taraf hidup dan pemerataan pendapatan, penetapan sektor-sektor pem- bangunan ekonomi sangat penting.Karena hal tersebut erat kaitannya dengan peningkatan ekonomi rakyat yang meng- alami kemerosotan akibat krisis ekonomi yang berkepan- jangan. Untuk menangani hal tersebut tentunya memerlukan penanganan yang serius terhadap sektor industri kecil. Karena pembangunan industri kecil termasuk industri rumah tangga, serta yang informal dan tradisional yang dilanjutkan dan diarahkan untuk memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, meningkatkan eksport, menumbuhkan kemampuan kemandirian berusaha serta meningkatkan pendapatan pengusaha khususnya usaha keterampilan. Pelaku usaha kecil sering berangkat berwira usaha dengan bekal sumberdaya seadanya.
Ketidaksiapan tersebut bukan hanya dalam hal modal dana dan atau peralatan lainnya, tetapi juga ketidaksiapan dalam penguasaan kompetensi bidang usaha maupun kecilnya keterampilan pengelolaan. Dari penelitian terbukti bahwa kegagalan nomor dua sebagai akibat dari lemahnya keterampilan pengelolaan. Sebagai akibat dari lemahnya keterampilan pengelolaan, seringkali terjadi ketidakseimbangan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Peren- canaan dan pelaksanaan sering kali mengabaikan tersedianya sumberdaya yang dibutuhkan. Pada beberapa usaha yang bergerak di bidang kerajinan sering terjadi persediaan barang menjadi melimpah sementara kegiatan pemasaran kurang mendapat perhatian. Demikian juga pada usaha memproduksi makanan khususnya daerah, seringkali produk tersebut tidak tahan lama.
Kurang terampilnya pengelolaan juga mengakibatkan catatan-catatan tentang pembelian barang-barang yang kita kenal pendukung kegiatan produksi tidak dikerjakan. Sebagai akibatnya, ketika suatu saat memerlukan bantuan permodalan dari lembaga keuangan barang-barang tersebut tidak dapat dijadikan agunan pinjaman. Pada sebuah usaha kecil yang bergerak dibidang konveksi dijumpai,pesanan-pesana yang demikian banyak dari para pembeli tidak dicatat pada buku pesanan. Dengan tidak dicatatnya pesana-pesanan tersebut maka tidak dapat diketahui berapa sebenarnya jumlah pejualan pada bulan tersebut dan bulan-bulan sebelumnya. UMKM diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM adalah kelompok ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional,UMKM bisa memunculkan lapangan pekerjaan yang besar bagi angkatan kerja dalam, dan diharapkan bisa membantu dalam mengurangi pengangguran.
2. Pembahasan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
UMKM diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM adalah kelompok ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional,UMKM bisa memunculkan lapangan pekerjaan yang besar bagi angkatan kerja dalam, dan diharapkan bisa membantu dalam mengurangi pengangguran.
1. UsahaMikro
Usaha Mikro yang dimaksud dalam perundangan RI No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha produktif milik orang perorangan/badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Adapun kriteria usaha Mikro menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
a.
Memiliki kekayaan bersih paling
banyak 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan paling banyak 300 juta.
2 Usaha Kecil
Definisi usaha kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan yang dilakukan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Adapun kriteria usaha kecil Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
a.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak
50 juta sampai 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,atau
b.
Memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari 300 juta sampai 2.5 Milyar.
3. Usaha Menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Adapun kriteria usaha Menengah menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
a.
Memiliki kekayaan bersih lebih dari
500 juta hingga 10 M, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
b.
Memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari 2.5 M hingga 50 M.
Mengelola Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
UMKM perlu dikelola agar tertata dan tersistem serta dapat di kembangkan menjadi lebih baik lagi. Terdapat 4 aspek yang perlu diperhatikan dalam mengelola UMKM, yaitu:
1. Pengelolaan Keuangan
Manajemen keuangan (pengelolaan keuangan) menurut Horne dalam (Kasmir 2010) adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan penge- lolaan aktiva dengan beberapa tujuan menyeluruh. Menurut Hartati (2013) seluruh proses tersebut dilakukan untuk mendapatkan pendapatan perusahaan dengan meminimalkan biaya, selain itu dalam penggunaan dan pengalokasian dana yang efisien dapat memaksimalkan nilai perusahaan. Ada beberapa indikator dari per- masalahan yang dialami oleh sebagian besar UMKM dalam hal mengelola keuangan, diantaranya adalah :
a. Masalah permodalan menjadi masalah yang patut diperhatikan bagi UMKM. Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu solusi atas masalah permodalan yang dihadapi UMKM, namun tidak semua pelaku UMKM memilki pola pikir yang sama terkait dengan program KUR tersebut yang sebenarnya sangat membantu dalam mengembangan usaha mereka.
b.UMKM yang baik harus dapat menerapkan penge- lolaan keuangan dengan baik dan disiplin, namun sejauh ini masih banyak yang tidak mengindahkan hal ini.
c. Dapat memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha, dan faktanya banyak yang tidak memperhatikan hal tersebut.
d. UMKM yang tidak memiliki pengelolaan keuangan yang baik akan mengakibatkan
beberapa masalah pembayaran kredit yang disebut kredit macet pada bank pemberi
KUR/Lembaga-lembaga lainnya.
e. Pengelolaan keuangan menjadi hal penting bagi kemajuan bisnis. Mengelola uang
untuk usaha dapat dilakukan melalui metode akuntansi. Akuntansi adalah proses
sistematis untuk menghasilkan informasi keuangan yang dapat dijadikan rujukan
mengambilan sikap atas kondisi bisnis. Sepanjang usaha masih menggunakan uang
sebagai alat jual beli, akuntansi dibutuhkan oleh pelaku bisnis. Akuntansi memberikan
beberapa manfaat bagi pelaku usaha, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. UMKM mengetahui kinerja keuangan usaha,
2. UMKM dapat memisahkan antara uang bisnis dangan uang pribadi
3. UMKM dapat mengetahui posisi dana baik sumber maupun penggunaannya,
4. UMKM dapat menyusun anggaran yang tepat.
5. UMKM dapat menprediksi besaran pajak,
6. UMKM dapat mengetahui cash flow keuangan
1. 2. Pengelolaan SDM
Pada sektor UMKM, SDM sejatinya mampu mengatur dengan baik supaya bisnis tidak mengalami kebangkrutan. Tenaga kerja atau sumber daya yang melihat secara kuantitas dan kualitas sangat berpengaruh terhadap keberlangusngan hidup untuk saling bersaing dengan UMKM lain atau perusahaan yang lebih besar lagi dalam satu unit bidang UMKM yang sama. Sehingga, UMKM harus memiliki strategi perencanaan Sumber Daya Manusia untuk memperbaiki pengelolaan bisnis perusahaan UMKM tersebut. Dengan mengelola sumber daya manusia yang baik akan menciptakan siklususaha yang baik hingga akhirnya akan mengakibatkan terciptanya daya saing yang berkualitas diantara bisnis UMKM lainnya. Pengelolaan SDM untuk UMKM biasanya tidak mem- butuhkan terlalu banyak tenaga kerja dan dengan sistem perekrutan yang cukup sederhana, namun tetap dibutuh- kan keterampilan yang memadai guna mendukung sistem operasional dan untuk itu diperlukan beberapa pelatihan kecil. Berdasarkan fenomena pengembangan UMKM di Indonesia, terdapat beberapa hal berikut yang merupakan pengetahuan dan keterampilan dasar yang perlu dimiliki oleh UMKM yang berkaitan pengelolaan sumber daya manusia adalah sebagai berikut :
a. Penyusunan struktur organisasi/ bisnis,
meliputi pemilik, manajer/ koordinator, kesekretariatan,
keuangan, umum, dll.
b. Sistem seleksi yang
memperhatikan kebutuhan usaha.
c. Pelatihan dan
pengembangan SDM yang tidak ter- batas pada pemilik saja, namun bagi seluruh karya-
wan, untuk semua aspek usaha termasuk penge- tahuan tata kelola SDM pada UMKM.
d. Administrasi kepegawaian yang
didasari pengetahuan dan kebutuhan yang memadai, misalnya: peng- upahan,
absensi, lembur, fasilitas karyawan, asuransi kesehatan, dan dokumentasi data
karyawan.
e. Dinilai perlu membuat auran bisnis untuk usaha yang sudah memiliki karyawan yang melebihi 25 orang, guna ketertiban dan pengelolaan yang lebih baik.
f. UMKM tidak harus memiliki pegawai yangkhusus menangani SDM, namun kegiatan pengelolaan SDM ini lebih ke fungsional. Di mana pelaku UMKM harus melengkapi dirinya sendiri dengan berbagai penge tahuan dan fungsi MSDM seperti rekrutor, mediator, mengembangkan karyawan, dll. Sejak awal, pelaku UMKM perlu melakukan rencana bisnis, termasuk rencana kebutuhan karyawan dan secara bertahap pemilik usaha juga menularkan pengetahuan tersebut kepada pegawai yang dipercaya, hingga tiba saatnya pemilik benar-benar akan berfungsi sebagai pelaku Dan seluruh aspek usaha dikerjakan karyawan.
3. Pengelolaan Operasional
a.
Mengarahkan UMK Magar dapat menghasilkan
luaran secara efisien.
b.
Mengarahkan UMKM
mampu menghasilkan nilai manfaat dan keuntungan lebih, serta
c. Mengarahkan UMKM output yang dihasilkan semakin diminati oleh masyarakat pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar